Tugas Ilmu Sosial Dasar Tentang Individu, Keluarga dan Masyarakat

Kekerasan dalam Rumah Tangga


 Pengertian Individu, Keluarga dan Masyarakat
Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah system semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksinya antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.



Hubungan Antara Individu, Keluarga dan Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari kumpulan keluarga yang terdiri dari individu-individu dan memiliki keterkaitan satu sama lain. Tanpa adanya individu, keluarga dan masyarakat tidak akan terbentuk karena individu merupakan komponen terkecil pembentuk masyarakat. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah ibu dan anak, ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil, dari kumpulan keluarga maka akan terbentuklah masyarakat.





Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Terkadang korban enggan untuk melapor dikarenakan korban merasa malu dengan masyarakat sekitar, malu kalau-kalau apa yang terjadi pada dirinya menjadi pergunjingan dimasyarakat dan dirinya merasa terancam (jika melapor, pelaku akan melakukan sesuatu yang lebih buruk kepada korban). Peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam hal penanggulangan kdrt, dengan cara saling peduli terhadap apa yang dialami oleh individu yang lain. Penanggulangan kdrt bisa juga dimulai dalam keluarga dengan cara membina keluarga yang harmonis dan memberikan pemahaman yang baik kepada anggota keluarga tentang bagaimana menghargai sesama individu. Dengan cara demikian diharapkan tindakan kdrt dapat berkurang setiap harinya. Dan terwujudnya rasa aman bagi seluruh individu.